Struktur Organisasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 124 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, Susunan Organisasi Kecamatan Eromoko terdiri dari: 1. Camat 2. Sekretaris Kecamatan, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 3. Seksi Tata Pemerintahan; 4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; 5. Seksi Kesejahteraan Rakyat; 6. Seksi Pelayanan Umum; 7. Kelurahan, Terdiri dari : Sekretaris Kelurahan, Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Umum, dan Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat.