Struktur Organisasi Kecamatan Eromoko
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 124 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, Susunan Organisasi Kecamatan Eromoko terdiri dari:
1. Camat
2. Sekretaris Kecamatan, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
5. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
6. Seksi Pelayanan Umum;
7. Kelurahan, Terdiri dari : Sekretaris Kelurahan, Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Umum, dan Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat.